yang dimaksud dengan transfer Pricing?
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme yang disebut transfer pricing.
Apa yang dimaksud dengan transfer Pricing
Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing.
Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan.
Intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
transfer pricing.jpg724x268 34.8 KB
Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).
Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.
Eden (2001) dalam Darussalam dan Sepriadi (2008) mengistilahkan transfer pricing manipulation dengan suatu kegiatan untuk memperbesar biaya atau merendahkan tagihan yang bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang.
Manipulasi harga yang dapat dilakukan dengan transfer pricing antara lain manipulasi pada:
Harga penjualan;
Harga pembelian;
Alokasi biaya administrasi dan umum atau pun pada biaya overhead;
Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan);
Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik, dan imbalan atas jasa lainnya;
Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (seperti: dummy company, letter box company atau reinvoicing center).
Beberapa contoh kegiatan transfer pricing didalam sebuah perusahaan :
Sebuah perusahaan—X Corp—berkedudukan di negara X memiliki anak perusahaan di Indonesia, yaitu PT ABC, yang bergerak di bidang industri mainan. Untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT ABC mengimpor bahan baku dari X Corp. Harga wajar bahan baku tersebut di pasar misal US$10/pcs. Tapi, dalam transaksi antara X Corp dengan PT ABC, harga bahan baku yang sama dijual dengan harga US$30/pcs. Sehingga ada mark up sebesar US$20/pcs. Harga US$10/pcs ini tidak akan mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan dengan perusahaan yang bukan dalam satu grup atau tidak mempunyai hubungan istimewa. Sehingga tidak terjadi prinsip harga pasar wajar pada transaksi ini (arm’s length price principle).
Contoh lain yang umumnya sering digunakan dalam transfer pricing adalah misalkan X Corp tidak bertransaksi langsung dengan anak perusahaan di Indonesia, tetapi menjual dulu kepada anak perusahaan yang berkedudukan di Filipina. Lalu, dari Filipina barang tersebut dijual ke perusahaan yang ada di Malaysia, baru setelah itu perusahaan di Malaysia melakukan transaksi dengan perusahaan di Indonesia. Sehingga ketika sampai di Indonesia, harganya sudah naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, jelas saja PT ABC yang berkedudukan di Indonesia akan menderita kerugian karena ia harus membayar bahan baku dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga wajar. Sehingga potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh PT ABC ke negara menjadi hilang karena PT ABC mencatat kerugian atau keuntungannya mengecil karena praktik transfer pricing.
Melakukan mark down atas penghasilan yang diperoleh. Misal, seperti contoh di atas, PT ABC seharusnya bisa menjual produk mainannya ke pasar dengan harga US$20/pcs tetapi terlebih dahulu menjualnya ke S Co yang masih merupakan grup perusahaan yang berada di negara S yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven country) dengan harga US$12/pcs. Kemudian S Co baru menjual mainan tersebut dengan harga USD20/pcs ke Z Corp yang merupakan pihak independen (tidak mempunyai hubungan istimewa/bukan grup perusahaan). Mainan itu sendiri tidak dikirimkan oleh PT ABC ke S Co melainkan dikirimkan langsung ke Z Corp (transaksi antara PT ABC dengan S Co hanya berupa transaksi invoice saja). Akibatnya keuntungan yang diperoleh oleh PT ABC menjadi hilang atau berkurang yang efeknya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT ABC ke negara juga menjadi hilang atau berkurang
Abuse of transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan ke negara yang mempunyai tarif pajak yang lebih rendah (tax heaven countries). Tetapi abuse of transfer pricing juga dapat dilakukan ke perusahaan dalam satu grup di negara yang lebih tinggi tarif pajaknya sepanjang perusahaan di negara tersebut sedang mengalami kerugian atau terdapat banyak loophole perpajakan yang bisa dimanfaatkan di negara tersebut.
Dari contoh-contoh sederhana di atas, terlihat bahwa abuse of transfer pricing hanya dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai negara (international transfer pricing). Sedangkan domestic transfer pricing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap potensi penerimaan pajak pada negara tersebut karena pengurangan laba/penghasilan di satu perusahaan akan mengakibatkan penambahan laba/penghasilan di perusahaan lainnya sehingga hasilnya akan sama ke penerimaan pajak. Walaupun domestic transfer pricing masih dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari suatu perusahaan ke perusahaan lain yang masih berhak menikmati kompensasi kerugian.
8 bulan kemudian
Thomasdenthomasdeni81
Jan 14
Transfer pricing adalah suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying divison).
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan).
Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Tujuan Transfer Pricing
Tujuan penetapan harga transfer adalah untuk mentransmisikan data keuangan di antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain (Henry Simamora, 1999)
Selain tujuan tersebut, transfer pricing terkadang digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
A transfer pricing system should satisfy three objectives: acurate performance evaluation, goal congruence, and preservation of divisional autonomy (Joshua Ronen and George McKinney, 1970)
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan diseluruh dunia.
Transfer pricing can effect overall corporate incame taxes. This is particulary true for multinational corporations (Hansen and Mowen, 1996)
Metode Transfer Pricing
Beberapa metode transfer pricing yang sering digunakan oleh perusahaan- perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi/departementasi yaitu :
Harga Transfer Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing) 6
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dalam 3 pemelihan bentuk yaitu : biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus mark- up) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing) 6
Apabila ada suatu pasar yang sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah merupakan ukuran yang paling memadai karena sifatnya yang independen. Namun keterbatasan informasi pasar yang terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.
Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices) 2
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan.
Berikut ini akan diberikan kasus singkat, yang akan menggambarkan masalah transfer pricing apabila digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja divisi dalam perusahaan.
PT ABC diasumsikan mempunyai dua divisi yaitu divisi penjual dan divisi pembeli, data-data berikut akan menggambarkan lebih lanjut mengenai aktivitas dari dua divisi :
Divisi penjual akan menghasilkan 3000 unit, dengan harga jual Rp. 1.200 dimana 1000 unit untuk memenuhi kebutuhan internal perusahaan dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan eksternal perusahaan. Selanjutnya akan dihitung jumlah marjin kontribusi untuk masing-masing divisi.
Dari penjelasan di atas dapat terlihat bahwa dengan harga jual Rp 1.200 yang diberikan oleh divisi penjual, total marjin kontribusi yang diperoleh oleh perusahaan sebesar Rp 3.000.000. Apabila terjadi peningkatan permintaan atas produk yang dihasilkan oleh divisi penjual, sedangkan permintaan dari divisi pembeli tetap. Andaikata harga yang ditawarkan oleh divisi penjual Rp 2.000, sama dengan harga pasar, maka bisa dikatakan divisi pembeli tidak akan sanggup dengan pembelian. Hal ini dapat dibuktikan dengan perhitungan sebagai berikut :
Dalam kondisi seperti divisi penjual akan menjual seluruh produknya kepada pembeli di luar perusahaan. Tindakan ini tentunya akan memberikan hasil yang terbaik bagi perusahaan karena marjin kontribusi yang dihasilkan jauh lebih besar,
dibandingkan dengan menjual ke divisi pembeli dengan harga tetap. Dari kasus di atas dapat dilihat bahwa transfer pricing akan sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan apabila kinerja tersebut diukur dengan marjin kontribusi yang dihasilkan.
Transfer Pricing pada Perusahaan Multinasional
Ada dua tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu :
Performance Evaluation.
Salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanya adalah menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu perusahaan yang sama berbeda satu dengan yang lain. Misalnya divisi penjual menginginkan harga transfer yang tinggi yang akan meningkatkan income, yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya, tetapi di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income, yang berarti juga peningkatan dalam ROI. Hal semacam inilah yang terkadang membuat transfer pricing itu berada di posisi yang terjepit. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan seperti ini, induk perusahaan akan sangat berkepentingan dalam penentuan harga transfer.
Optimal Determination of Taxes
Tarif pajak antar satu negara dengan negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan oleh lingkungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Afrika misalnya, karena tingkat investasi rendah, tarif pajak yang berlaku di negara tersebut juga rendah. Tetapi apabila kita berbicara tentang Amerika, tidak mungkin tarif pajak yang berlaku di negara tersebut sama dengan di negara Afrika. Hal ini jelas, karena di negara maju seperti Amerika tingkat investasi sangat tinggi, yang dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Atas dasar inilah tarif pajak yang ditetapkan di negara yang bersangkutan tinggi.
Berikut ini akan diberikan sebuah ilustrasi untuk memperjelas praktek transfer pricing yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
Perusahaan induk (parent company) yang terletak di Belgia memproduksi suatu produk, dengan harga pokok Rp 100. Tarif pajak yang berlaku di negara tersebut adalah 42%. Untuk menghindari pengenaan pajak dengan tarif yang tinggi, perusahaan induk memutuskan untuk menjual produk tersebut ke anak perusahaan yang ada di Puerto Rico dengan harga transfer yang sama dengan harga pokok yaitu Rp 100, sehingga pajak yang terutang atas transaksi penjualan antara perusahaan induk dan anak perusahaan adalah Rp 0.
Hal ini disebabkan karena harga transfer yang digunakan sama dengan harga pokok produk, sehingga atas transaksi ini tidak menimbulkan laba yang akan dikenakan pajak. Rekayasa atas harga transfer ini dibuat untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara tempat perusahaan induk berada. Kemudian barang yang sudah dibeli, dijual oleh anak perusahaan di Puerto Rico ke anak perusahaan lain yang ada di Amerika dengan harga transfer Rp 200. Tarif pajak yang berlaku di negara Puerto Rico adalah 0%. Transaksi penjualan ini menimbulkan laba sebesar Rp 200. Atas laba yang timbul, seharusnya terutang pajak. Tetapi karena tarif pajak yang berlaku di negara tersebut 0%, maka pajak yang terutang atas laba yang dihasilkan adalah sebesar Rp 0.
Kemudian barang yang sudah dibeli oleh anak perusahaan yang ada di Amerika dijual kembali ke perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa di negara yang sama, dengan harga jual Rp 200. Kebijaksanaan menetapkan harga jual ini dimaksudkan untuk menghindari pajak dengan tarif yang tinggi yang berlaku di negara yang bersangkutan. Asumsi tarif pajak yang berlaku di negara Amerika 35%. Selanjutnya dapat dihitung bahwa pajak terutang atas transaksi penjualan ini adalah sebesar Rp 0. Hal ini disebabkan karena harga jual atas produk tersebut sama dengan harga pokok pembelian barang, sehingga laba yang timbul atas transaksi ini adalah Rp 0.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari transaksi-transaksi di atas, adalah betapa pentingnya mengetahui tarif pajak yang berlaku di suatu negara, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan transaksi penjualan dan pembelian barang. Tabel di bawah ini akan memperjelas ilustrasi di atas.
Tabel Praktik Transfer Pricing Pada Perusahaan Multinasional
Masalah transfer pricing ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut dari pemerintah setempat, karena terkadang anak perusahaan yang didirikan dalam suatu negara, hanya bersifat sebagai transit place atau tempat persingahan semata.
Suatu survey yang dilakukan oleh Ernst & Young LLp, 1999 menemukan bahwa masalah transfer pricing merupakan masalah utama dalam bidang perpajakan selama kurun waktu 2 tahun terakhir yang terjadi pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia. Oleh karena itu banyak kantor akuntan publik melakukan audit compliance, untuk melakukan pemeriksaan atas masalah transfer pricing ini yang memang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Transfer Pricing di Indonesia
Sebenarnya praktek transfer pricing ini sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan. Hanya saja, tidak terlalu terasa efek pengurangan pajaknya apabila dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan yang sama. Lain halnya apabila transfer pricing itu digunakan untuk menilai kinerja divisi. Pertanyaan yang timbul adalah mengapa transfer pricing tidak terlalu berarti dari sisi pajak apabila dipraktekkan pada divisi yang sama dalam satu perusahaan.
Jawabannya adalah, hal ini disebabkan karena praktek transfer pricing akan memberikan hasil maksimal dalam hal ini meminimalkan jumlah pajak yang terutang, apabila timbul pengenaan tarif yang berbeda. Oleh karena itu apabila praktek tersebut dilakukan antar divisi tidak memberikan hasil yang maksimal, karena tarif pajak yang berlaku sama.
Adanya hubungan istimewa merupakan faktor penyebab utama timbulnya praktek transfer pricing. Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atau ketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa, faktor kepemilikan atau penyertaan, adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, adanya hubungan darah atau karena perkawinan merupakan faktor penyebab utama timbulnya hubungan istimewa.
Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 menyebutkan bahwa hubungan istimewa ada apabila :
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada wajib pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau kesamping satu derajat.
Praktek transfer pricing ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak yang lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas Wajib Pajak-Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Sebenarnya kekurang-wajaran yang bisa timbul karena adanya praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).
Direktorat Jenderal Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE- 04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas :
Harga penjualan
Harga pembelian
Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center)
Berikut ini akan diberikan beberapa contoh dari kasus yang menyebabkan timbulnya kekurangwajaran yang timbul dari praktek transfer pricing.
1. Kekurang-wajaran Harga Penjualan
PT A memiliki 25% saham PT B. Atas penyerahan barang PT A ke PT B, PT A membebankan harga jual Rp 160 per unit, berbeda dengan harga yang diperhitungkan atas penyerahan barang yang sama kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) yaitu Rp 200 per unit.
Dalam contoh di atas, harga pasar sebanding (comparable uncontrlled price) atas barang yang sama adalah yang dijual kepada PT X yang tidak ada hubungan istimewa. Dengan demikian harga yang wajar (arm’s length price) adalah Rp 200 per unit. Harga inilah yang dipakai sebagai dasar penghitungan penghasilan dan/atau pengenaan pajak.
2. Kekurang-wajaran Harga Pembelian
H Ltd Hongkong memiliki 25% saham PT B. PT B mengimpor barang produksi H Ltd dengan harga Rp 3.000 per unit . Produk tersebut dijual kembali kepada PT Y (tidak ada hubungan istimewa) dengan harga Rp 3.500 per unit. Pada contoh tersebut di atas, pertama-tama dicari harga pasar sebanding untuk barang yang sama, sejenis atau serupa atas pembelian/impor dari pihak yang ada hubungan istimewa atau antar pihak-pihak yang tidak ada hubungan istimewa.
Apabila ditemui kesulitan, maka pendekatan harga jual minus dapat diterapkan, yaitu dengan mengurangkan laba kotor (mark up) yang wajar ditambah biaya lainnya yang dikeluarkan Wajib Pajak dari harga jual barang kepada pihak yang tidak punya hubungan istimewa. Apabila laba wajar yang diperoleh adalah Rp 750 maka, harga wajar secara fiskal atas pembelian barang dari H Ltd Hongkong adalah Rp 2.750 (Rp 3.500 - Rp 750). Harga ini merupakan dasar perhitungan harga pokok PT B dan selisih Rp 250 antara pembayaran utang ke H Ltd Hongkong dengan harga pokok seharusnya diperhitungkan sebagai pembayaran deviden terselubung.
3. Kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost)
Kantor pusat perusahaan (head office) di luar negeri dari BUT di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada BUT tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain :
Biaya training karyawan BUT di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri;
Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing BUT;
Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan;
Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat
Alokasi biaya-biaya tersebut di atas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing BUT dan bukan merupakan duplikasi biaya.
4. Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham.
H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan bunga 25% atau Rp 125 juta setahun. Tingkat bunga yang berlaku adalah 20%. Sehubungan dengan transaksi di atas, diharuskan untuk menentukan kembali jumlah utang PT C. Pinjaman sebesar Rp 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT C yang dapat diakui adalah sebesar Rp 300 juta (Rp 500 juta - Rp 200 juta). Biaya bunga yang boleh dibebankan atas transaksi pinjam-meminjam di atas adalah sebesar Rp 60 juta (20% x Rp 300 juta) yang berarti timbul koreksi positif .
5. Kekurang-wajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya.
PT A perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih. Atas transaksi di atas maka royalti PT B juga harus 20%. Hal ini disebabkan karena program komputer yang dipasarkan PT B sama dengan yang dipasarkan PT X.
6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
A adalah pemegang 50% saham PT B. Harta perusahaan PT B berupa kendaraan dibeli A dengan harga Rp 10 juta. Nilai buku kendaraan tersebut adalah Rp 10 juta. Harga pasaran kendaraan sejenis dalam keadaan yang sama Rp 30 juta. Dari transaksi di atas dapat dilihat bahwa harga pasar sebanding untuk kendaraan tersebut adalah Rp 30 juta, maka penghasilan kena pajak PT B dikoreksi positif Rp
20 juta (Rp 30 juta - Rp 10 juta). Sedangkan bagi A selisih harga Rp 20 juta merupakan penghasilan berupa deviden yang oleh PT B harus dipotong PPh pasal 23.
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang tidak mempunyai substansi usaha (letter box company).
PT I di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan H Ltd di Hongkong, dua-duanya adalah anak perusahaan K di Korea. Dalam usahanya PT I mengekspor barang yang langsung dikirim ke X di Amerika Serikat atas permintaan H Ltd di Hongkong. Harga pokok barang tersebut adalah Rp 100 dan PT I di Indonesia selalu menagih dengan harga Rp 110. Sedang H Ltd Hongkong menagih X di Amerika Serikat. Informasi yang diperoleh dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa X membeli barang dengan harga Rp 175.
Keterangan lebih lanjut menunjukkan bahwa H Ltd Hongkong hanya berupa Letter Box Company (reinvoicing centre) tanpa substansi bisnis. Oleh karena tarif pajak di Hongkong lebih rendah dari di Indonesia, maka terdapat petunjuk adanya usaha Wajib Pajak untuk mengalihkan laba kena pajak dari Indonesia ke Hongkong agar diperoleh penghematan pajak. Dengan memperhatikan fungsi (substansi bisnis) dari H Ltd Hongkong, maka perantara transaksi demikian (untuk penghitungan pajak) dianggap tidak ada, sehingga harga jual PT I di Indonesia dikoreksi sebesar Rp 65 (Rp 175 - Rp 110)
Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price), dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan
wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.
Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 mengatur bahwa :
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas pneyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor atau
Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor.
Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa juga dimaksudkan untuk menanggulangi menurunnya jumlah pajak yang disetor yang dilakukan lewat praktek transfer pricing. Dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap-tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :
1. Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data.
Tahap ini dilakukan dengan mempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat (1). Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yang antara lain adalah :
Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan
Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubungan istimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa.
Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkin diusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajak yang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan
Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkin digambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan.
Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing
Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
2. Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak.
Tujuan dilaksanakan analisa ini adalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal ini digunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.
Bab III dalam Surat Keputusan ini mengatur tentang metode-metode pemeriksaan yang digunakan dalam menentukan harga pasar (market price atau arm’s length price) dalam hubungan istimewa. Metode-metode tersebut adalah :
Metode harga pasar sebanding.
Metode ini dapat digunakan dalam hal :
Terdapat penjualan/pembelian kepada pihak yang ada hubungan istimewa, maupun kepada pihak yang tidak punya hubungan istimewa
Jenis produk sebagai objek transaksi relatif sama.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan metode ini adalah :
Pasar-pasar yang berbeda secara geografis
Mata rantai penjualan dari produsen ke konsumen
Potongan harga dan potongan kuantitas (diskon dan rabat)
Kualitas barang
Asuransi
Metode Harga Jual Minus.
Metode ini dapat dipakai dalam hal :
Tidak ada transaksi denga pihak yang tidak ada hubungan istimewa yang dapat digunakan sebagai pembanding misalnya pada sistem pemasaran dengan keagenan tunggal
Terdapat data harga penjualan kembali barang yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa
Tidak terdapat proses perubahan barang yang menambah nilai
Pihak pembeli dan penjual dalam hubungan istimewa tidak menambah harga yang besar pengaruhnya terhadap nilai barang tersebut
Metode Harga Pokok Plus.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan metode ini adalah :
Alokasi biaya terhadap harga pokok
Penentuan metode biaya langsung (direct costing) dalam penentuan harga jual
Penggunaan teknologi yang dapat enghemat bahan baku dan jam kerja
Permintaan harga dari pemesan.
Sumber : Yenni Mangoting, Aspek perpajakan dalam praktek Transfer pricing, Universitas Kristen Petra
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-transfer-pricing/4050
Tidak ada komentar:
Posting Komentar